Wacana Dihapuskannya Tenaga Honorer Yang Dapat Mengakibatkan Kesenjangan Sosial
Main Article Content
Abstract
Kebijakan yang disepakati DPR dan pemerintah untuk penghapusan status tenaga honorer tersebut merupakan kebijakan yang sudah berlangsung lama berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Peralatan Sipil Nasional (UU ASN). Kebijakan itu ditegaskan kembali untuk memastikan tidak ada lagi pegawai berstatus pegawai yang bekerja di instansi pemerintah (honorer) , selain pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Artikel ini mengkaji kebijakan penghapusan status pekerja honorer dan dampaknya terhadap pekerja honorer saat ini. Dengan dicabutnya status pekerja honorer tersebut, diharapkan persoalan pekerja honorer yang tersisa bisa segera diselesaikan. Upaya telah dan terus dilakukan untuk mendorong tenaga honorer untuk mengikuti seleksi penerimaan CPNS dan PPPK. Selain itu, pembahasan antara DPR RI dan pemerintah diharapkan segera dilanjutkan mengenai perubahan undang-undang ASN yang salah satunya melibatkan tenaga honorer.