Fungsionalisme Struktural Hukum Perkawinan Jemaat Ahmadiyah sebagai Sistem Sosial-Hukum Independen
Main Article Content
Abstract
Perkawinan jemaat Ahmadiyah merupakan fenomena hukum yang patut didiskusikan, selain perkawinan jemaat Ahmadiyah yang memiliki system hukum independen dalam pelaksanaannya, juga memiliki pembatasan secara tegas; yakni anggota jemaat Ahmadiyah dilarang melaksanakan perkawinan dengan orang non Ahmadiyah, khususnya bagi perempuan jemaat Ahmadiyah. Sedangkan untuk jemaat Ahmadiyah laki-laki diperbolehkan melaksanakan perkawinan dengan non Ahmadiyah dengan syarat, pihak perempuan harus menjadi anggota jemaat Ahmadiyah. Penelitian ini merupakan penelitian field research yang juga termasuk dalam penelitian kualitatif berupaya menggali makna, konsep, definisi, dan karakteristik dari konsep perkawinan jemaat Ahmadiyah Indonesia pendekatan fenomenologis-sosiologis menggunakan teori fungsional structural. Berdasarkan hasil penelitian bahwa perkawinan JAI telah terakomodir ke dalam sebuah organisasi Ahmadiyah, sebagai bukti strukturisasi sistem sosial hukum perkawinan melalui biro Ristha Natanya. Dalam praktiknya, pertama JAI dituntut bisa beradaptasi dengan tata aturan perkawinan yang ada, kedua, dibalik adaptasi tersebut tidak lain untuk mewujudkan tujuan yang dikonsep secara sistematis oleh khalifat Ahmadiyah sebagai kepentingan utama organisasi. Ketiga, JAI harus solid, yakni para anggota Ahmadiyah seluruhnya diakomodir dengan sistem yang terpola, masif dan sistematis. Keempat, JAI juga dituntut agar melebur dengan budaya, norma dan aturan yang ada di sekelilingnya. Sehingga ketahanan rumah tangga dapat mewujudkan kepentingan organisasi yang berupa eksistensi organisasi tetap terjaga.