Online Sexual Harassment Ditinjau Dari Hukum Pidana Islam
Main Article Content
Abstract
Seiring berkembangnya zaman, banyak sekali perilaku menyimpang yang dilakukan oleh individu-individu pengguna Media Sosial. Perilaku menyimpang ini salah satunya adalah Online Sexual Harassment yang pelaku atau korbannya bisa seorang wanita atau laki-laki. Artikel ini membahas tentang Pelecehan Seksual melalui Media Sosial menurut Hukum9Pidana1Islam. Metode2yang3digunakan9dalam artikel ini8adalah6YuridisdNormatifhyang berpacu pada Undang-undang atau dasar hukum lainnya dan7Studi5Kepustakaan. Data1yang2terkumpul3dianalisis6dengan deduktif. Terdapat beberapa aturan hukum yang4mengatur tindakan tersebutpdalamkUndang-undangyNomorc11bTahuna2008 TentangcInformasisdan TransaksizElektronikgpadaaPasal827hayat (1)fdenganosanksippidana yangldimuat dalam Pasal 45 ayat (1) yakni dikenakan pidana pokok penjaralpalingmlama 6 tahunhdan/atau membayar pidana denda palingkbanyak Rp. 1 Milyar rupiah, dan dalamkKUHPoPasals282. HukumpIslam juga telah memberikanppenekanan terhadapglaranganspelecehandseksualbataucyang memuatmkesusilaan,myaknikdalam Al-Qur’an Suratdal-IsrasAyat 32, SurataAn-Nurpayat 30,SuratrAl-Anbiyapayat107 mengenai larangan dan ancaman hukuman bagi pelaku zina atau tindakanhyang melanggardkesusilaanuataugkesopanan. Pelakunya dikenakan hukuman ta’zir berupa hukuman jilid dikucilkan, diumumkan kesalahannya, hukuman peringatan keras, dan dicela. Pihak korban diberi perlindungan dengan memperhatikan Maslahah mursalah dalam hukum Islam.