Tindak Pidana Gerakan Separatis Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Wilayah Papua dalam Perspektif Hukum Pidana Positif dan Hukum Islam

Main Article Content

Siti Aisyah
Rosita Nur Alif Darma Santi
M. Muhibin Asshofa

Abstract

Maraknya konflik di Papua yang disebabkan karena adanya aksi Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) dimana kelompok tersebut pro-kemerdekaan tanah Papua yang mendorong pemerintah untuk mengambil suatu tindakan yang lebih tegas dengan menetapkan KKB Papua sebagai kelompok terorisme. Tentu hal ini mendatangkan pro-dan kontra di berbagai kalangan. Penelitian ini dimaksudkan untuk mengkaji tentang gerakan separatis Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di wilayah Papua dalam perspektif hukum pidana positif dan hukum Islam. Metode penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif yang didasari pada aturan hukum maupun aliran pemikiran dari ahli hukum dengan cara menganalisa dari sumber hukum primer. Selain bahan hukum primer, bahan hukum sekunder yang dipergunakan dalam penelitian ini adalah buku-buku dan jurnal-jurnal yang memuat tentang pemberontak, perbuatan makar dan terorisme. Analisis dari penelitian ini dapat disimpulkan bahwa berdasarkan hukum positif KKB di wilayah Papua dikenai Pasal 104 – 110 KUHP, sedangkan berdasarkan Hukum Pidana Islam jarimah hudud dalam bentuk Pemberontakan (Al-Baghyu).

Article Details

How to Cite
Siti Aisyah, Rosita Nur Alif Darma Santi, & M. Muhibin Asshofa. (2022). Tindak Pidana Gerakan Separatis Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Wilayah Papua dalam Perspektif Hukum Pidana Positif dan Hukum Islam. Proceeding of International Conference on Sharia and Law, 1(1), 134-144. Retrieved from https://proceedings.uinsby.ac.id/index.php/ICOSLAW/article/view/974
Section
Articles