Tindakan Aborsi dalam Perspektif Hukum Positif dan Hukum Islam
Main Article Content
Abstract
Aborsi adalah suatu tindakan menggugurkan kandungan. Di negara Indonesia tindakan tersebut merupakan tindakan yang dilarang, dan masuk dalam Bab Kejahatan terhadap nyawa didalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Meskipun aborsi secara hukum terlarang, tetapi kenyataannya sekarang aborsi masih banyak dilakukan oleh perempuan dengan berbagai alasan. Hukum Positif dan Hukum Islam telah mengatur mengenai tindak pidana aborsi, dalam KUHP tindakan aborsi yang disengaja (abortus provocatus) diatur dalam Buku kedua Bab XIV tentang Kejahatan Kesusilaan khususnya Pasal 299, dan Bab XIX Pasal 346 sampai dengan Pasal 349, dan digolongkan kedalam kejahatan terhadap nyawa. Sedangkan dalam hukum Islam sendiri tindak pidana aborsi dijelaskan dalam Al-Qur’an pada Surat An-Nisa’ ayat 93, surat Al-Isra’ ayat 31.