Tindakan Aborsi dalam Perspektif Hukum Positif dan Hukum Islam

Main Article Content

Dinda Fajarohma fajarohma
Hana Sabilillah
Jundullah Faqihudin Ramadhan

Abstract

Aborsi adalah suatu tindakan menggugurkan kandungan. Di negara Indonesia tindakan tersebut merupakan tindakan yang dilarang, dan masuk dalam Bab Kejahatan terhadap nyawa didalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Meskipun aborsi secara hukum terlarang, tetapi kenyataannya sekarang aborsi masih banyak dilakukan oleh perempuan dengan berbagai alasan. Hukum Positif dan Hukum Islam telah mengatur mengenai tindak pidana aborsi, dalam KUHP tindakan aborsi yang disengaja (abortus provocatus) diatur dalam Buku kedua Bab XIV tentang Kejahatan Kesusilaan khususnya Pasal 299, dan Bab XIX Pasal 346 sampai dengan Pasal 349, dan digolongkan kedalam kejahatan terhadap nyawa. Sedangkan dalam hukum Islam sendiri tindak pidana aborsi dijelaskan dalam Al-Qur’an pada Surat An-Nisa’ ayat 93, surat Al-Isra’ ayat 31.

Article Details

How to Cite
fajarohmaD. F., Hana Sabilillah, & Jundullah Faqihudin Ramadhan. (2022). Tindakan Aborsi dalam Perspektif Hukum Positif dan Hukum Islam. Proceeding of International Conference on Sharia and Law, 1(1), 122-133. Retrieved from https://proceedings.uinsby.ac.id/index.php/ICOSLAW/article/view/973
Section
Articles