Pandangan Ahli Hukum Pidana Terhadap Pemberian Remisi Untuk Narapidana Korupsi Dari Prespektif Hukum Pidana Islam

Main Article Content

Deby Aura Aliffia
Adik Haryanto Prastyawan
Ahmat Luqman Nanda

Abstract

Di Indonesia, Korupsi termasuk dalam kelompok kejahatan yang luar biasa. Dengan adanya predikat unik ini, pencabutan izin bagi koruptor sedang dibahas sehingga menuai pro dan kontra dari masyarakat dan pakar hukum. Mengenai pengakuan masalah dalam penulisan artikel ini, penulis membatasi apakah pembatalan dalih korupsi telah sejajar dengan hukum yang sedang berlaku atau justru kontradiktif dengan hak asasi manusia. Penelitian ini menggunakan pola pendekatan yuridis normatif, yaitu dengan cara membaca data literatur atau data sekunder. Mengenai hasil pemeriksaan tersebut, pencabutan remisi korupsi yang tak sejalan bersama peraturan yang sedang berlaku, khususnya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, yaitu Pasal 14 (1) (i), yang menyatakan pengurangan waktu pidana (pemidanaan). Tipikor hukum Islam termasuk dalam ta'zir karena tidak disebutkan secara eksplisit dalam al-Qur'an dan hadits. Menurut hukum pidana Islam, jarimah ta'zir dapat diberikan kepada pencipta jarimah seperti dalam Q.S An-Nissa ayat 16 yang artinya: “Dan terhadap dua orang yang melakukan perbuatan keji di antara kamu, Maka berilah hukuman kepada keduanya, kemudian jika keduanya bertaubat dan memperbaiki diri, Maka biarkanlah mereka. Sesungguhnya Allah Maha Penerima taubat lagi Maha Penyayang

Article Details

How to Cite
Deby Aura Aliffia, Adik Haryanto Prastyawan, & Ahmat Luqman Nanda. (2022). Pandangan Ahli Hukum Pidana Terhadap Pemberian Remisi Untuk Narapidana Korupsi Dari Prespektif Hukum Pidana Islam . Proceeding of International Conference on Sharia and Law, 1(1), 164-168. Retrieved from https://proceedings.uinsby.ac.id/index.php/ICOSLAW/article/view/972
Section
Articles