Tinjauan Kritis Sosiologi Hukum Terhadap Penerapan Dwangsom dalam Perkara Hak Asuh Anak
Main Article Content
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk meninjau secara kritis perfektif sosiolgi hukum terhadap penerapan dwangsom dalam perkara hak asuh anak. Penerapan dwangsom dalam perkara hadanah dimaksudkan untuk menghadirkan putusan pengadilan yang dapat dijalankan sesuai dengan amar putusan yang telah ditetapkan, karena pada saat ini putusan pengadilan pada perkara hadanah sering menjadi illusoir (hampa). Kehampaan putusan tersebut dikarenakan Terhukum enggan menjalankan isi putusan. Penelitian ini merupakan kepustakaan dengan pendekatan statuta approuch (pendekatan peraturan perundang-undangan). Hasil dari cukup efektif dalam memberikan perlindungan anak yaitu pemenuhan hak anak seperti hak pendidikan, pengasuhan dan penyusuhan, diberi nama yang baik dan dilindungi harkat dan martabatnya. Selain itu, keberadaan hukum yang dipandang penting dalam masyarakat menjadikan pengaturan dwangsom harus segera ada dalam peraturan perundang-undangan.