Perkawinan Beda Agama dalam Fikih Indonesia: Studi Penetapan Nomor 916/PDT.P/2022/PN.SBY
Main Article Content
Abstract
Penelitian berjudul “Perkawinan Beda Agama Dalam Fikih Indonesia: Studi Penetapan Nomor 916/PDT.P/2022/PN.SBY” adalah penelitian untuk menjawab rumusan masalah: “Bagaimana pertimbangan hakim dalam Penetapan Nomor 916/PDT.P/2022/PN.SBY?” dan “Bagaimana analisis pendapat hukum Nahdlatul Ulama, Muhammadiyyah dan Majelis Ulama Indonesia terhadap Penetapan Nomor 916/PDT.P/2022/PN.SBY?”Penelitian ini adalah Penelitian Kepustakaan (Library Research) menggunakan metodologi penelitian Hukum Islam Normatif. Temuan dari penelitian ini adalah Pengadilan Negeri Surabaya mengabulkan permohonan perkawinan beda agama yang dilakukan para pemohon dengan beberapa pertimbangan, yaitu: (1) terpenuhinya syarat Formil, (2) masuk ranah Pengadilan Negeri; (3) hak mempertahankan keyakinan agamanya; (4) Hak membentuk rumah tangga dan keturunan, (5) pemohon saling mencintai dan sepakat kawin; (6) orang tua setuju; (7) pemohon telah melakukan perkawinan dengan agama masing-masing; (8) Perkawinan beda agama bukanlah larangan; (9) tata cara perkawinan beda agama berbeda dengan perkawinan umumnya; dan (10) Hakim menganggap para pemohon melepaskan keyakinan agama yang tidak membolehkan perkawinan beda agama. Nahdlatul Ulama, Muhammadiyyah dan Majelis Ulama Indonesia memandang perkawinan beda agama adalah perkawinan yang tidak sah dan haram. Syarat penting perkawinan adalah membangun keluarga yang sakinah, mawadah dan penuh rahmat bukan hanya saling mencintai. Izin orang tua memanglah penting namun, jika malah menyebabkan seorang muslim melepaskan keimanannya, maka seharusnya menjadi hal yang tidak diikuti.