Penggunaan Lahan Secara Ilegal dalam Perspektif Undang-Undang Pertanahan dan Hukum Islam
Main Article Content
Abstract
Penggunaan Lahan Secara Ilegal Dalam Perspektif Undang-Undang Pertanahan Dan Hukum Islam”. Persoalan yang akan dibahas dalam penelitian ini adalah bagaimana pengaturan penggunaan lahan secara ilegal ditinjau dari hukum pidana, bagaimana hukum terhadap penggunaan lahan secara ilegal ditinjau dari hukum pidana Islam. Metode penelitian yang digunakan dalam tulisan disini ialah memakai metode yuridis normatif yang bersumber dari studi pustaka. Pengaturan penggunaan lahan secara ilegal diatur di dalam ketetapan peraturan perundang-undangan, antara lain Perpu Undang-Undang No. 51 Tahun 1960 berbunyi bahwa dilarang memakai tanah tanpa izin yang berhak atau kuasanya yang sah dan dapat diancam dengan hukuman pidana pokok berupa hukuman kurungan selama-lamanya 3 (tiga) bulan dan/atau denda sebanyak- banyaknya Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) seperti yang telah diatur dalam pasal 2 dan pasal 6. Selanjutnya dalam hukum pidana dalam fiqh jinayah dalam penggunaan lahan secara ilegal, dalam perspektif fiqh jinayah tidak ditemukan adanya aturan pertanahan atau agraria secara rinci, akan tetapi dengan mengkaji fiqh jinayah tentang pertanahan atau agraria memakai analisis ushul fiqh, jelasnya memakai konsep Maqa>sid as-Syari’ah (tujuan penetapan hukum Islam). Namun, dalam fiqh juga terdapat yang mengatur terkait kemashlahatan manusia, yakni mengambil kegunaan, menolak kemudharatan serta menghilangkan kesusahan.