Konsep Dan Penerapan Dwangsom Sebagai Upaya Paksa Eksekusi Putusan PTUN di Indonesia: Perspektif Perbandingan di Negara Thailand dan Belanda
Main Article Content
Abstract
Eksistensi ketentuan mengenai Uang Paksa/Dwangsom dalam pelaksanaan Putusan PTUN memberikan kepastian hukum kepada masyarakat untuk mendapatkan haknya. Namun dalam pelaksanaannya timbul pertanyaan, bagaimana konsep penerapan dwangsom ini dijatuhkan dan dari mana sumber dana yang dipakai. Sehingga dalam praktiknya sangat sedikit pengadilan yang menerapkan uang paksa. Berdasarkan hasil penelitian normatif dengan pendekatan perundang-undangan, historis, komparatif dan konsepsional dalam penelitian ini dilakukan analisis mengenai konsep dan penerapan dwangsom pada PTUN di Indonesia dan memberikan gambaran perbandingan pengaturan uang paksa di beberapa negara. Dalam penelitian ini ditemukan bahwa konsep dwangsom dalam eksekusi Putusan PTUN mulai diatur dalam pasal 116 Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009. Berdasarkan analisis perbandingan tehadap konsep dwangsom di Negara Thailand dan Belanda, didapatkan bahwa mekanisme eksekusi putusan berlaku mutatis mutandis dengan ketentuan hukum acara perdata. Lembaga yang berwenang melaksanakan uang paksa ditentukan secara hierarki oleh pejabat diatasnya. Meskipun besaran uang dwangsom tidak disertakan dalam petitum, hakim dapat melakukan rechtvinding karena pada dasarnya hakim terikat dengan asas ius curia novit.