Pertanggungjawaban Pidana Transportasi Online Kepada Korban Kecelakaan Lalu Lintas Menurut Hukum Positif dan Hukum Islam

Main Article Content

Ahlam Ahlam Nugraha
Afrilia Bella Novita
Syahdila Nur Rahmawati

Abstract

Jurnal yang berjudul Pertanggungjawaban Transportasi Online Kepada Korban Kecelakaan Lalu Lintas Menurut Hukum Positif Dan Hukum Islam. Sebagai tujuan untuk mengetahui mengenai masalah kecelakaan lalu lintas yang sering terjadi dan juga berkaitan dengan perusahaan transportasi online beserta mitra pengemudi ojek online. Penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif dengan pendekatan hukum positif dan hukum islam. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pertanggung jawaban pengemudi ojek online ditinjau dari aspek hukum positif yaitu mengagnti materi yang telah dibuat rugi oleh perusahaan transportasi umum.Kerugian yang akan diganti tersebut harus didasarkan pada kesepakatan antara para pihak jika hal tersebut diluar pengadilan.Dan jika ganti rugi perusahaan transportasi umum berdasarkan keputusan maka dilakukan di dalam pengadilan.Sedangkan dalam hukum islam seseorang bisa dimintai pertanggungjawaban apabila seseorang tersebut adalah orang yang mukallaf juga memiliki akal pikiran yang sehat serta merupakan orang yang dewasa. Kecelakaan yang menimbulkan kematian termasuk dalam pembunuhan tersalah sehingga penyelesaian yang dapat ditempuh adalah tidak ada sanksi hukuman qishas didalam pembunuhan tersalah, akan tetapi hanya ada dua sanksi hukum saja, yaitu hukuman pokok berupa diyat dan kafarat.

Article Details

How to Cite
Ahlam NugrahaA., NovitaA. B., & RahmawatiS. N. (2022). Pertanggungjawaban Pidana Transportasi Online Kepada Korban Kecelakaan Lalu Lintas Menurut Hukum Positif dan Hukum Islam. Proceeding of International Conference on Sharia and Law, 1(1), 314-318. Retrieved from https://proceedings.uinsby.ac.id/index.php/ICOSLAW/article/view/962
Section
Articles

DB Error: Unknown column 'Array' in 'where clause'