Hukuman Bagi Pelaku Tindak Pidana Korupsi Kolusi dan Nepotisme dalam Perspektif Hukum Pidana Islam (Maqashid Syariah)

Main Article Content

David Aldo Wijaya
Diah Resti Vilani
Hideo Douzat Wibowo

Abstract

Korupsi, kolusi dan nepotisme merupakan tindak pidana dan pelakunya harus dihukum. Artikel ini membahas tentang analisis maqashid syariah terhadap hukuman bagi pelaku tindak pidana korupsi kolusi dan nepotisme. Penelitian ini adalah penelitian pustaka dan kualitatif. Pengumpulan data dilakukan melalui kepustakaan yaitu undang-undang, buku, dan artikel. Data yang terkumpul dianalisis secara deduktif. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit 50 juta rupiah dan paling banyak 1 milyar rupiah. Untuk pelaku tindak pidana KKN sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 angka 4 UU NO 28 Tahun 1999 dipidana dengan ancaman hukuman penjara minimal 2 tahun dan maksimal 12 tahun, dan juga denda minimal 200 juta rupiah dan maksimal 1 miliar rupiah, sedangkan dalam hukum pidana islam (maqashid syari’ah) pelaku tindak pidana KKN dihukum dengan hukuman ta’zir.

Article Details

How to Cite
David Aldo Wijaya, Diah Resti Vilani, & Hideo Douzat Wibowo. (2022). Hukuman Bagi Pelaku Tindak Pidana Korupsi Kolusi dan Nepotisme dalam Perspektif Hukum Pidana Islam (Maqashid Syariah). Proceeding of International Conference on Sharia and Law, 1(1), 95-98. Retrieved from https://proceedings.uinsby.ac.id/index.php/ICOSLAW/article/view/961
Section
Articles