Kebijakan Asimilasi dan Remisi Terhadap Narapidana Menurut Perspektif Hukum Pidana Islam
Main Article Content
Abstract
Dalam peraturan pemerintahan remisi dan asimilasi didefinisikan sebagai pengurangan dalam mengurangi masa pidana yang diberikan oleh narapidana yang dianggap telah memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam perundang undangan. Hampir sama dengan remisi, asimilasi didefinisikan pembauran si narapidana kepada masyarakat dengan syarat syarat tertentu sehingga dia bisa mendapatkan asimilasi. Dalam perpektif hukum Islam pemberian asimilasi, remisi merupakan pemberian syafa’ah. Maksud dan tujuan dari pemberaan syafa’at adalah menjaga kemaslahatan dan menghindari kemudhorotan, serta untuk menghormati hak narapidana. Dengan diadakannya kebijakan asimilasi dan remisi memiliki berbagai macam tujuan diantaranya adalah pemberian hak narapidana serta sebagai alat untuk memberikan dorongan terhadap narapidana, kemudian sebagai bentuk penghargaan yang diberikan terhadap terpidana yang dianggap dengan sungguh menjalankan hukumannya dan memperbaiki dirinya. Dalam pelaksanaannya pengaturan remisi termuat dalam UU No 12 Tahun 1995 yang berisikan pemasyarakatan. Metode penelitian ini penulis menggunakan metode pustaka dan yuridis normatif.