Penafsiran Cidera Janji dan Eksekusi Objek Jaminan Fidusia Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi (Nomor 18/PUU-XVII/2019 dan Nomor 2/PUU-XIX/2021)

Main Article Content

Muhamad Aji Purwanto
Fajrina EkaWulandari

Abstract

Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui penafsiran Mahkamah Konstitusi terkait cidera janji dan eksekusi objek jaminan fidusia setelah adanya putusan Nomor 2/PUU-XIX/2021 beserta implikasi yuridisnya. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah normative law (hukum normatif) dengan jenis kepustakaan (literer). Sumber data dalam penelitian ini dibagi menjadi dua, yaitu bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Bahan hukum primer, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 2/PUU-XIX/2021 dan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia sedangkan bahan hukum sekunder, buku-buku para ahli hukum, jurnal penelitian dan legal opinion para sarjana hukum/profesi hukum yang relevan dengan penelitian ini. Metode analisis data deskritif kualitatif. Penafsiran frasa “cidera janji” dan “kekuatan eksekutorial” pada Pasal 15 ayat (2) dan (3) tetap sesuai dengan putusan Mahmakah Konstitusi Nomor 18/PUU- XVII/2019 yaitu, sepanjang cidera janji tidak ditafsirkan secara bersama-sama antara penerima fidusia (kreditur) dan pemberi fidusia (debitur), maka akta perjanjian fidusia tersebut dianggap tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sebab bertentantang dengan UUD 1945. Sehingga, implikasi yuridis dari terbitnya putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 2/PUU-XIX/2021 tidak mempunyai akibat hukum yang begitu besar dan tidak merubah substansi penafsiran frasa “cidera janji” dan “kekuatan eksekutorial” Pasal 15 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999.

Article Details

How to Cite
Muhamad Aji Purwanto, & Fajrina EkaWulandari. (2022). Penafsiran Cidera Janji dan Eksekusi Objek Jaminan Fidusia Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi (Nomor 18/PUU-XVII/2019 dan Nomor 2/PUU-XIX/2021). Proceeding of International Conference on Sharia and Law, 1(1), 153-159. Retrieved from https://proceedings.uinsby.ac.id/index.php/ICOSLAW/article/view/956
Section
Articles