Dimensi Hukum Keluarga Islam dalam Maqashid Syariah: Studi Pemikiran Jamaluddin Athiyyah
Main Article Content
Abstract
Jamaluddin Athiyyah menjelaskan bahwa: tujuan syariat dalam bidang hukum keluarga tidak hanya aspek fisik biologis tentang hifdz an-nasl/an-nasab, namun juga meliputi aspek sosiologis dan psikologis keluarga secara keseluruhan. Fokus kajian dalam artikel ini adalah tentang gagasan maqashid syariah Athiyyah dalam dimensi hukum keluarga, serta relevansi dan implementasinya dalam pembangunan hukum keluarga di Indonesia. Kajian dilakukan dengan metode penelitian kepustakaan dengan pendekatan deskriptif kualitatif, sumber data berupa kitab-kitab karya Jamaluddin Athiyyah dan literatur pendukung lainnya. Hasil menunjukkan gagasan maqashid syariah Jamaluddin Athiyyah secara sepsifik dalam dimensi hukum keluarga meliputi: 1) mengatur pola relasi dengan lawan jenis, 2) reproduksi (hifdz an-nasl), 3) penguatan nilai sakinah, mawaddah, rahmah, 4) keturunan (hifdz an-nasab), 5) aspek keagamaan keluarga, 6) penataan lembaga keluarga, 7) aspek ekonomi keluarga . Implementasi maqashid syariah sebagai teori dalam istinbath hukum dan riset hukum keluarga Islam harus dilakukan secara berimbang dengan tetap memperhatikan metode ushul fiqh dan kaidah fiqh. Mengacu pada asas pembangunan hukum nasional logika maqashid syariah dapat digunakan sebagai pertimbangan filosofis, sehingga produk hukum keluarga di Indonesia yang dihasilkan dapat sejalan dengan tujuan syariat Islam.