Tradisi Larangan Pernikahan di Madura dalam Perspektif Hukum Islam (Meninjau Konsep Robbhu Bata, Salep Tarjha dan Mapak Balli)

Main Article Content

Moch. Cholid Wardi

Abstract

Abstrak: Terdapat tradisi larangan praktek pernikahan di Madura. pernikahan Pernikahan yang masuk pada kategori robbhu bata, salep tarjha dan mapak balli merupakan tradisi yang dilarang di Madura karena ketika dilakukan akan membawa dampak buruk bagi mempelai seperti kemiskinan, perceraian, lemahnya keturunan bahkan kematian. Tradisi ini diyakini secara turun temurun oleh masyarakat Madura sehingga susah dilacak kapan bermula. Tradisi pelarangan pernikahan yang muncul dari keyakinan, perlu ditinjau relevansinya dengan konsep Islam baik berupa nash maupun metode istinbat lainnya karena memang tema ini jarang ditulis. Penelitian ini hendak mengulas bagaimana konsep pernikahan dengan kategori tersebut, apakah pelarangannya sejalan dengan konsep pelarangan perniakahan dalam Islam serta bagaimana Islam menyikapinya. Pendekatan penelitian ini adalah kualitatif dengan jenis deskriptif. Berdasarkan data di lapangan bahwa tradisi larangan pernikahan tidak diyakini oleh seluruh masyarakat, terdapat pengelompokan masyarakat yang yakin dan yang tidak yakin. Konsep pernikahan ini tidak masuk pada kategori urf yang dapat dijadikan sebagai hujjah hukum. 

Article Details

How to Cite
WardiM. C. (2022). Tradisi Larangan Pernikahan di Madura dalam Perspektif Hukum Islam (Meninjau Konsep Robbhu Bata, Salep Tarjha dan Mapak Balli). Proceeding of International Conference on Sharia and Law, 1(1), 46-57. Retrieved from https://proceedings.uinsby.ac.id/index.php/ICOSLAW/article/view/952
Section
Articles