Pembagian Hak Waris Anak Hasil Hubungan di Luar Nikah Perspektif Majelis Ulama Indonesia dan KUHPerdata
Main Article Content
Abstract
Artikel yang berjudul Pembagian Hak Waris Anak Hasil Hubungan Di Luar Nikah, Perspektif Majelis Ulama Indonesia Dan KUHPerdata adalah hasil penelitian kepustakaan untuk menjawab pertanyaan tentang bagaimana kedudukan anak yang lahir dari hubungan di luar nikah dalam hal kewarisan serta bagaimana dasar hukum pembagian hak waris bagi anak hasil hubungan di luar nikah menurut perspektif Majelis Ulama Indonesia dan KUHPerdata. Penelitian ini menggunakan metode penelitian deskriptif dengan pendekatan kualitatif, di mana penelitian ini berusaha untuk menuturkan pemecahan masalah berdasarkan data-data di lapangan. Data penelitian ini dihimpun melalui telaah pustaka, dan selanjutnya dianalisis dengan teknik deskriptif analisis. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa, menurut fatwa Majelis Ulama Indonesia anak yang lahir dari hasil hubungan di luar nikah tidak memiliki hubungan keperdataan dengan ayah biologisnya. Maka apabila ayah biologis meninggal anak tersebut tidak dapat mewarisi harta sang ayah. Namun , MUI menjelaskan pada fatwanya bahwa laki – laki yang menyebabkan lahirnya seorang anak tanpa adanya ikatan perkawinan yang sah dapat dita’zir dengan dua jalan yaitu memberi nafkah pada atau wasiat wajibah kepada anak biologisnya . Menurut KUHPerdata anak yang lahir akibat hubungan di luar perkawinan mendapat hak warisnya sebagai anak apabila anak tersebut diakui dan pembagian besaran waris yang didapat telah disebutkan dalam 863 KUHPerdata