Remisi Narapidana Extra Ordinary Crime Di Indonesia Perspektif Teori Keadilan Islam
Main Article Content
Abstract
Artikel ini bertujuan untuk menguraikan ketentuan remisi narapidana extra ordinary crime di Indonesia dan selanjutnya akan dianalisis dengan menggunakan teori keadilan Islam. Penelitian ini merupakan penelitian kepustakaan (library research) dengan menggunakan data-data sekunder yang diperoleh dari berbagai bacaan, baik buku, jurnal maupun sumber-sumber kepustakaan lainnya. Kemudian, data yang telah diperoleh dianalisis dengan analisis isi (content analysis). Dari penelitian yang telah dilakukan dapat disimpulkan bahwa ketentuan remisi narapidana extra ordinary crime di Indonesia telah dinyatakan dalam PP No. 99 Tahun 2012, bahwa Pemberian Remisi bagi Narapidana yang dipidana karena melakukan tindak pidana terorisme, narkotika dan prekursor narkotika, psikotropika, korupsi, kejahatan terhadap keamanan negara, kejahatan hak asasi manusia yang berat, serta kejahatan transnasional terorganisasi lainnya harus memenuhi persyaratan sebagaimana yang disebut dalam pasal 34. Dan dalam Islam pemberian remisi mempunyai kesamaan dengan hukuman ta’zīr, dimana pemerintah diberikan kewenangan dalam hal pemberian pengurangan hukuman. Namun demikian harus juga didasari rasa ingin taubat. Ukuran untuk menentukan pelaku pidana tersebut telah bertaubat atau belum itu ada tiga: (a) menyesal terhadap perbuatan yang telah dilakukan; (b) meninggalkan perbuatan maksiat itu; dan azam (bercita-cita) tidak akan mengulangi lagi perbuatan itu.