Eksistensi Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai Independent Regulatory Agencies Dalam Bingkai Hukum di Indonesia
Main Article Content
Abstract
Artikel ini bertujuan untuk memberikan telaah secara holistik terkait eksistensi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai independent regulatory agencies dalam sistem ketatanegaraan di Indonesia. Sebagai salah satu hasil dari perjuangan reformasi, KPK diharapkan mampu memberantas segala bentuk kejahatan korupsi serta dapat menumbuhkan perekonomian negara. Seiring berjalanya waktu keberadaan KPK selalu menjadi bahan perdebatan dikalangan pakar hukum dan politik. Terdapat pro dan kontra terkait dengan kedudukanya sebagai independent regulatory agencies. Oleh karena itu, untuk melihat kesesuaian keberadaanya dalam sistem ketatanegaraan di Indonesia perlu untuk didudukkan kembali hakikat dibentuknya KPK. Melalui pendekatan hukum perundang-undangan dan historis penelitian ini mencoba untuk menelaah peraturan perundang-undangan dan menggali ratio legis dibentuknya KPK di Indonesia. Hasil penelitian menyatakan bahwa sejatinya keberadaan KPK untuk memberikan double checks and balances kepada lembaga-lembaga negara yang sudah ada. Karena sejatinya kelahiran KPK tidak bisa terhindar dari mosi ketidakpuasan publik terhadap keberadaan lembaga-lembaga negara yang sudah ada.
Kata kunci: Komisi Pemberantasan Korupsi, Lembaga Independen, Reformasi.